Prodi Akuntansi Syariah FEBI IAIN Palopo Raih Akreditasi Baik Sekali
Palopo, Humas FEBI – Setelah melakukan asesmen lapangan akhir Agustus 2024 lalu, Program Studi (Prodi) Akuntansi Syariah IAIN Palopo berhasil meraih akreditasi “Baik Sekali” dari Lembaga akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi (LAMEMBA).
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan LAMEMBA No. 1612/DE/A.5/AR.10/X/2024. Dimana menyatakan Prodi Akuntansi Syariah IAIN Palopo terakreditasi dengan “Baik Sekali” sertifikat tersebut berlaku selama lima tahun, sejak 7 Oktober 2024 hingga 7 Oktober 2029 mendatang. Ditandatangani langsung Ketua Dewan Eksekutif LAMEMBA, Prof. Dr. Ina Primiana, S.E., MT.
Meraih prestasi tersebut Ketua Prodi Akuntansi Syariah FEBI IAIN Palopo Dr. Arzal Syah, M.Ak. menyebutkan, apa yang dicapai oleh Prodi Akuntansi Syariah ini merupakan hasil kerja seluruh pihak yang ada.
“Kami sangat berterima kasih atas support dan kerja keras Pimpinan Institusi dan Pimpinan FEBI, Dosen-dosen senior, dan tendik serta semua pihak-pihak yang membantu”. Ujarnya.
Semoga capaian ini, kata dia menjadi Langkah awal menuju prestasi-prestasi yang lebih besar di masa mendatang.

“Terima Kasih atas semua dukungannya, terima kasih atas semua dukungannya, terima kasih teman-teman Tim Borang FEBI yang luar biasa”. Tambahnya.
Sementara itu Rektor IAIN Palopo Dr. Abbas Langaji, M.Ag. saat asesmen lapangan Prodi Akuntansi Syariah beberapa waktu lalu, menyebutkan walaupun Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam merupakan Lembaga yang masih baru. Namun kolaborasi para dosen, tenaga kependidikan, kemitraan Lembaga yang sangat banyak terlibat dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi itu sangat membantu.
Dikatakannya, modal terbesar institusi mempersiapkan akreditasi ada dua, yang pertama, persatuan sesuai dengan lirik Mars IAIN, satukan Langkah menuju masa. Kemudian yang kedua semangat kebersamaan terpelihara sangat baik.
Untuk diketahui, pemerintah melalui, pemerintah melalui Kementrian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendik-Budristek) memberikan kewenangan kepada Lembaga mandiri untuk melakukan akreditasi bagi suatu program studi di perguruan tinggi.
Lembaga berupa Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) merupakan pelaksanaan akreditasi program studi (Prodi) berdasarkan rumpun atau sesuai cabang keilmuan. Adapun keberadaan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berwenang melakukan akreditasi terhadap suatu perguruan tinggi serta melakukan pengawasan dan pemantauan LAM.
Editor: Inal

